Sosialisasi E-Court, Gugatan Sederhana dan Prodeo
Bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Pasarwajo telah diadakan Sosialisasi E-Court, Sosialisasi Gugatan Sederhana dan Sosialisasi Prodeo yang di hadiri oleh Advokat, Perwakilan Bank Setempat (BRI dan BPD), Posbakum, dan Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Pasarwajo. Acara Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Bapak Ari Gunawan, S.H., M.H. dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo menjelaskan bahwa Sosialisasi ini merupakan suatu upaya mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung menuju Lembaga Peradilan yang modern berbasis Teknologi Informasi.
Adapun yang menjadi narasumber untuk sosialisasi E-Court disampaikan oleh Bapak Yusuf Wahyu Wibowo, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sosialisasi Gugatan Sederhana disampaikan oleh Bapak Fudianto Setia Pramono, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Sosialisasi Prodeo disampaikan oleh Bapak Ari Gunawawn, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan foto bersama. Acara berjalan dengan baik dan lancar dari awal hingga akhir acara.